NAGEKEO - Wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur dituding sebagai penyusup oleh salah seorang wanita dalam konsolidasi gerakan se-daratan Flores yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Dusun Rendu, Desa Malapoma, Senin (17/01/2022) kemarin.
Belum diketahui secara pasti identitas wanita tersebut, namun dari raut wajah, cara penampilan serta gaya bahasa ia bukan merupakan warga Rendu melainkan peserta undangan sekaligus penyelenggara konsolidasi dari luar wilayah Kabupaten Nagekeo.
Alasan sehingga wanita itu menyebut wartawan Nagekeo sebagai penyusup, lantaran ia menganggap wartawan Nagekeo tidak masuk dalam daftar undangan kegiatan.
Sikap wanita itu tidak dibenarkan dalam ketentuan PERS nomor 40 tahun 1999. Dan dalam hal apapun termasuk berkaitan dengan kegiatan terbuka di wilayah kerja nya yakni di wilayah Nagekeo, maka, wartawan Nagekeo berhak melakukan peliputan berita meskipun tanpa surat undangan.
Sedangkan maksud kehadiran wartawan Nagekeo dalam kegiatan itu, ialah menanggapi aduan warga di wilayah pembangunan Waduk Lambo dan sekitarnya atas ketidaknyamanan warga tersebut dengan adanya bendera AMAN yang ditancap di pagar pekaranga rumah milik mereka.
Dimana bendera AMAN itu sehari sebelum kegiatan konsolidasi diselenggarakan, sebagiannya telah dicabut oleh Kades Labolewa bersama sejumlah masyarakat.
Sementara itu, menanggapi sikap arogan wanita tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo (ARJUNA) Doni Moni mengatakan, tudingan penyusup adalah tindakan diskriminasi terhadap wartawan di Nagekeo. Aman tidak punya hak dan wewenang untuk menjastis seseorang atau kelompok dengan kata penyusup.
"pernyataan jurnalis Nagekeo sebagai penyusup adalah tindakan diskriminasi terhadap wartawan di Nagekeo. AMAN tidak punya hak dan wewenang untuk menjastis seseorang atau kelompok dengan kata penyusup. Memangnya jurnalis di Nagekeo terosis atau apa?" tanya Doni.
Dikatakan lagi, tindakan AMAN tidak ada pendasaran yang kuat. Ia juga meminta bukti akurat AMAN berani berstatement jurnalis Nagekeo adalah penyusup.
"AMAN ternyata tidak paham tugas-tugas jurnalis. Kegiatan AMAN merupakan kegiatan publik yang siapapun harus mengetahui kegiata itu. Larangan AMAN terhadap jurnalis Nagekeo untuk meliput kegiatan tersebut, patut diduga kegiatan itu punya rencana khusus untuk menghancurkan Nagekeo bukan saja Nagekeo tetapi negara Indonesia, " sebutnya.
Baca juga:
Jeratan UU ITE dan Pidana Penyebar Hoax
|